Otoritas Jasa Keuangan Menerbitkan Peraturan Mengenai Inovasi Teknologi di Sektor Keuangan

by -97 Views
Otoritas Jasa Keuangan Menerbitkan Peraturan Mengenai Inovasi Teknologi di Sektor Keuangan

Jakarta, CNBC Indonesia – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengambil langkah penting dalam upaya memperkuat penyelenggaraan inovasi teknologi di sektor keuangan melalui penerbitan Peraturan OJK nomor 3 tahun 2024 tentang penyelenggaraan inovasi teknologi di sektor keuangan.

Informasi selengkapnya dapat disaksikan dalam program Squawk Box CNBC Indonesia (Rabu, 27/03/2024).

Saksikan live streaming program-program CNBC Indonesia TV lainnya.