Ikatan Pemulung Menerima KUR BNI untuk 6 Ribu Anggotanya

by -68 Views
Ikatan Pemulung Menerima KUR BNI untuk 6 Ribu Anggotanya

Jakarta, CNBC Indonesia – PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk telah menyalurkan kredit usaha rakyat (KUR) kepada ikatan pengelola sampah. Hal ini merupakan bagian dari upaya BNI dalam mendorong pembiayaan green financing.

“Kami memiliki target sendiri setiap tahun untuk menyalurkan green financing ini, mulai dari segmen korporasi dan komersial hingga segmen kecil. Kami juga telah memberikan bantuan KUR kepada pengelola sampah, kepada ikatan pemulung yang memiliki 6 ribu anggota,” ungkap Direktur Network and Services BNI, Ronny Venir setelah Pengukuhan TPAKD Kota Bekasi dan Edukasi Keuangan bagi Masyarakat Peduli Lingkungan Bantar Gebang, Jumat (14/6/2024).

Ronny juga mengatakan bahwa BNI telah menjalankan inisiatif go green di kantor wilayah, dengan menyediakan mesin pengolahan sampah.

“Mesin ini dipasang di kantor cabang atau wilayah, dan terdapat Agen46 yang berperan sebagai bank sampah. Kami berharap dapat mencapai zero waste,” tambahnya.

BNI menjadi anggota Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD) Kota Bekasi, yaitu kolaborasi antara OJK, Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK), dan Komunitas dalam pengelolaan sampah. Tim ini bertujuan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi daerah dan kesejahteraan masyarakat.

Pada tahun 2023, BNI telah menyalurkan pembiayaan green loan sebesar Rp 67,9 triliun dengan pertumbuhan 13,6% secara tahunan. BNI menetapkan empat kategori green loan yang mendapat insentif keringanan bunga, seperti energi terbarukan, transportasi ramah lingkungan, bangunan berwawasan lingkungan, dan pengelolaan sumber daya alam.

Pada tahun 2023, BNI juga memperoleh Rating A dari MSCI dan Rating Medium Risk dari Sustainalytics dengan skor 21,4. BNI telah menetapkan target Net Zero Emission (NZE) untuk aktivitas operasional BNI pada tahun 2028 dan NZE pembiayaan pada tahun 2060.

Dari sisi operasional, BNI telah melakukan perhitungan emisi scope 1, 2, dan 3 di kantor pusat, kantor wilayah, dan kantor cabang sesuai dengan standar Greenhouse Gas (GHG) Protocol.