Industri Masih Berjuang, Pemberian THR Pekerja Dipertanyakan

by -213 Views

Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziah menegaskan bahwa pengusaha wajib membayar tunjangan hari raya (THR) maksimal 7 hari sebelum lebaran. THR juga tidak boleh ditunda dan dicicil. Ketua Umum KADIN DKI Jakarta Diana Dewi mengatakan bahwa sebagian pengusaha, terutama dari skala usaha kecil dan mikro, tidak mampu membayar THR sebesar 100% kepada karyawan karena daya beli yang belum pulih.

Stafsus Menteri Ketenagakerjaan Dita Indah Sari menyatakan bahwa ada beberapa industri yang belum pulih dari krisis global 2022-2023 karena permintaan dari konsumen yang rendah, seperti industri garmen dan tekstil. Pemerintah akan memperhatikan industri-industri yang diprediksi tidak mampu membayar THR, dan menyediakan posko pengaduan bagi pengusaha yang kesulitan membayar THR, dengan syarat-syarat tertentu.

Lebih lengkapnya, Anda dapat menyaksikan dialog antara Andi Shalini dengan Stafsus Menteri Ketenagakerjaan Dita Indah Sari dan Ketua Umum KADIN DKI Jakarta Diana Dewi dalam program Closing Bell CNBC Indonesia, pada Selasa (19/03/2024).