Ribuan Kendaraan Bermotor di Jakarta Ditilang karena Melanggar Arus Lalu Lintas

by -162 Views
Ribuan Kendaraan Bermotor di Jakarta Ditilang karena Melanggar Arus Lalu Lintas

Dinas Perhubungan DKI Jakarta dan Polda Metro Jaya telah melakukan razia lalu lintas di sejumlah ruas jalan di DKI Jakarta. Sebanyak 1.205 kendaraan bermotor telah ditilang karena melanggar aturan dengan berkendara melawan arah.

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta, Syafrin Liputo, menyatakan bahwa jumlah kendaraan yang ditindak mencapai 1.205 unit. Razia ini dilakukan oleh Tim Lintas Jaya Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta selama sembilan hari, dari 22 Februari hingga 15 Maret 2024.

Jumlah itu merupakan hasil kegiatan penindakan terhadap kendaraan bermotor lawan arah Tim Lintas Jaya Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta selama sembilan hari, sejak 22 Februari sampai 15 Maret 2024.

Penindakan dilaksanakan serentak di lima wilayah Jakarta, mulai pukul 07.30 sampai 10.00 WIB dan pukul 16.00 sampai 18.00 WIB. Penindakan ini dilakukan bersama personel gabungan Dinas Perhubungan DKI Jakarta dengan jajaran TNI dan Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya.

Syafrin menjelaskan, berdasarkan hasil kegiatan penindakan kendaraan bermotor lawan arah Tim Lintas Jaya Dinas Perhubungan DKI Jakarta selama empat hari mulai 11-15 Maret 2024, jumlah kendaraan yang ditindak sebanyak 232 kendaraan.

Pemilihan lokasi penindakan ini, menurut Syafrin, disesuaikan dengan potensi wilayah terjadinya pelanggaran lawan arah atau lawan arus.

Penindakan ini diharapkan dapat menumbuhkan kesadaran dan kedisiplinan dalam berlalu lintas melalui kepatuhan terhadap rambu-rambu lalu lintas, petunjuk arah serta petugas lalu lintas guna terciptanya kelancaran, keamanan dan keselamatan di jalan.