Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas mengungkapkan bahwa pemerintah membuka peluang luas bagi para tenaga honorer atau non-ASN untuk menjadi Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Menurut Anas, seleksi calon ASN tahun 2024 akan terbuka untuk Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan PPPK. Total jumlah ASN yang akan direkrut mencapai sekitar 2,3 juta, dengan 1,7 juta formasi untuk PPPK. Dengan adanya seleksi PPPK, pemerintah akan melakukan penataan tenaga non-ASN di instansi pemerintah.
Anas menyampaikan hal ini dalam rapat dengar pendapat mengenai RPP Manajemen ASN dengan Komisi II DPR RI. Ia juga menyebut bahwa aspek substansial dari RPP ini telah terpenuhi 100 persen dan diharapkan RPP ini membawa perubahan positif bagi kemajuan ASN.
Kepala Plt Badan Kepegawaian Negara (BKN) Haryomo Dwi Putranto juga menyatakan bahwa setelah disahkannya UU No.20 Tahun 2023 tentang ASN, pejabat pembina kepegawaian atau PPK dan pejabat lainnya dilarang untuk melakukan pengangkatan tenaga honorer. Pengangkatan honorer setelah berlakunya UU No.20 Tahun 2023 dapat dikenakan sanksi berat bagi pelanggar.
Haryomo juga mengungkapkan bahwa alokasi penerimaan PPPK akan disesuaikan dengan jumlah tenaga non-ASN yang terdata dalam database BKN. Dengan demikian, langkah-langkah ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas ASN dan menata tenaga non-ASN di instansi pemerintah.