Hotman Paris Dilaporkan ‘Menghina’ Pejabat dengan Sebutan Diskotek Hiburan Orang Kaya

by -146 Views
Hotman Paris Dilaporkan ‘Menghina’ Pejabat dengan Sebutan Diskotek Hiburan Orang Kaya

Pengacara terkenal dan pengusaha, Hotman Paris Hutapea, membantah pernyataan seorang pejabat yang menyatakan bahwa industri hiburan khusus hanya dinikmati oleh segelintir orang atau hanya orang kaya belaka.

Maka, dia menganggap aneh landasan logika itu digunakan pemerintah dan DPR untuk mengenakan pajak 40%-75% bagi jenis hiburan khusus seperti diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa. Padahal, pajak hiburan lainnya maksimal 10%.

Ketentuan tarif itu tertuang dalam Undang-Undang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD) yang merevisi besaran tarif pajak hiburan dalam UU Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD).

“Jadi kalau dibilang diskotek itu untuk orang mewah itu adalah pendapat yang sangat bodoh dan tolol,” kata Hotman dalam program Closing Bell CNBC Indonesia, dikutip Jumat (19/1/2024).

Hotman menjelaskan, pernyataan kritika itu dia sampaikan karena selama ini wisatawan yang datang ke bisnis hiburan khusus itu rata-rata orang biasa. Untuk kelas turis asing atau wisatawan mancanegara pun menurutnya yang datang ke diskotek Bali rata-rata backpacker.

“Kalau anda katakan diskotek untuk hiburan mewah, 90% tamu yang di Bali itu adalah bule-bule kere yang jalan kaki. Tapi kalau tanpa diskotek dia tidak akan datang ke Bali,” kata Hotman.

“Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) Bali, untuk perkembangan pariwisata terakhir per November 2023, rata-rata lama menginap tamu asing di hotel-hotel Bali tertinggi adalah hotel bintang 1.

Per November 2023, rata-rata lama menginap tamu asing di hotel bintang 1 adalah 3,42 hari, sedangkan hotel bintang 5 selama 3,08 hari. Sisanya, untuk bintang 2 hanya 1,81 hari, bintang 3 selama 3 hari, dan bintang 4 sekitar 2,85 hari.

Untuk tamu asal Indonesia, lama menginap ada di hotel bintang 5 hingga mencapai 2,58 hari, diikuti bintang 4 selama 2,18 hari, bintang 3 sekitar 1,88 hari, bintang 2 selama 1,75 hari, dan bintang 1 hanya 1,73 hari.

“90% turis di Bali itu yang masuk ke diskotek bukan orang kaya, adalah orang yang jalan kaki, pakai sandal jepit, dan sebagainya,” ungkap Hotman.

Sebelumnya, Direktur Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kemenkeu Lydia Kurniawati Christyana mengatakan, penerapan batas minimum pajak hiburan khusus sebesar 40% dalam UU HKPD karena pertimbangan penikmat jasa hiburan khusus itu hanya segelintir kelas masyarakat.