Pedoman Terbaru dalam Pengiriman Barang oleh Pekerja Migran Asing!

by -116 Views
Pedoman Terbaru dalam Pengiriman Barang oleh Pekerja Migran Asing!

Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, Askolani, mengingatkan bahwa pemerintah telah menetapkan batas maksimal besaran kemasan barang kiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI) agar pemeriksaan dapat dilakukan dengan lebih cepat.

Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 141 Tahun 2023, besaran kemasan barang kiriman PMI paling besar adalah dengan panjang 60 cm, lebar 60 cm, dan tinggi 80 cm. Tujuannya adalah untuk mempermudah pemeriksaan dengan menggunakan X-Ray.

Askolani menegaskan bahwa jika ukuran paket para PMI melebihi ukuran tersebut, pihaknya akan meminta perusahaan jasa titipan atau PJT untuk membongkar paket tersebut untuk tujuan pemeriksaan. Hal ini otomatis akan membuat proses pemeriksaan menjadi lebih lama.

Aturan ini diklaim akan memberikan kemudahan dalam pengiriman barang dari luar negeri milik PMI. Aturan tersebut juga memuat beberapa hal pokok, seperti ketentuan pembebasan bea masuk, barang bawaan penumpang berupa handphone, komputer genggam, dan tablet (HKT), serta barang pindahan.

Sebelumnya, pengiriman barang PMI mengacu pada PMK Nomor 96 Tahun 2023. Namun, melalui PMK 141/2023, pemerintah akan memberikan beberapa kemudahan, baik secara fiskal atau prosedural dalam pengiriman barang oleh PMI.

Pemerintah akan memberikan pembebasan bea masuk terhadap barang kiriman dengan nilai pabean paling banyak FOB US$500. Namun, pengiriman barang dilakukan maksimal 3 kali dalam 1 tahun untuk pekerja yang terdaftar pada Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) dan maksimal 1 kali untuk pekerja selain terdaftar pada BP2MI.