Pajak yang dibayarkan hingga 12 Desember 2023 masih mencapai 95% dari target APBN 2023 yang ditetapkan dalam Perpres 75 Tahun 2023. Secara nominal, jumlahnya mencapai Rp 1.739,8 triliun, sementara target Perpres 75/2023 sebesar Rp 1.818,2 triliun.
Meskipun begitu, penerimaan pajak telah mencapai 101,3% dari target APBN 2023 yang semula ditetapkan dalam UU Nomor 28 Tahun 2023 tentang APBN 2023 dengan target sebesar Rp 1.718 triliun.
Target pajak dalam UU APBN 2023 itu ditetapkan dalam Perpres 130 Tahun 2022, tetapi saat laporan semester II-2023, target pajaknya direvisi sesuai dengan Perpres 75 Tahun 2023. Sehingga penerimaan pajak masih kurang 95%.
“Dua minggu lagi untuk menyelesaikan target. Ada beberapa hal yang kami lakukan,” kata Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo.
Suryo menyatakan, untuk mencapai target pajak hingga 100% hingga akhir tahun, Ditjen Pajak masih memiliki sejumlah potensi penerimaan, antara lain pembayaran PPh masa untuk pajak penghasilan badan yang biasanya dilakukan paling lambat tanggal 15 setiap bulan.
Di sisi lain, ia menjelaskan bahwa terdapat juga potensi potongan pajak dari penyelesaian pembayaran belanja kementerian dan lembaga yang pada akhir bulan ini bisa mencapai Rp 500 triliun sendiri belanjanya.
Selain itu, ada juga pemotongan dan pungutan pajak yang sifatnya transaksional, seperti atas dividen yang dibayar di dalam maupun luar negeri.
[Gambas:Video CNBC]
Artikel Selanjutnya
Dalam 8 Bulan, Sri Mulyani Kumpulkan Pajak Orang RI Rp1.246 T
(mij/mij)