Kehadiran Identitas Kependudukan Digital, Bagaimana Nasib e-KTP?

by -97 Views
Kehadiran Identitas Kependudukan Digital, Bagaimana Nasib e-KTP?

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sedang mempersiapkan Identitas Kependudukan Digital (IKD). IKD ini nantinya akan memuat data pribadi sebagai identitas penduduk. IKD atau Digital ID adalah KTP-el berbentuk digital yang berisi informasi elektronik yang digunakan untuk merepresentasikan Dokumen Kependudukan dan data balikan dalam aplikasi digital melalui gawai (smartphone) yang menampilkan Data Pribadi sebagai identitas yang bersangkutan.

Kemendagri menegaskan bahwa IKD ini tidak akan menggantikan KTP elektronik atau KTP-el. Nantinya, keberadaan KTP dan IKD akan saling melengkapi. “Penetapan IKD tidak serta merta menggantikan KTP-el. Keduanya saling melengkapi dan tetap berlaku mengingat beberapa kondisi seperti penduduk yang tidak memiliki smartphone, tidak terbiasa menggunakan smartphone,” kata Dirjen Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil), Teguh Setyabudi, dikutip dari Detikcom, Kamis (13/12/2023).

Dia menegaskan bahwa aktivasi IKD bukanlah bersifat wajib. Namun, pemerintah mengimbau agar aktivasi itu dilakukan. “Untuk saat ini tidak diwajibkan tetapi kita himbau untuk aktivasi IKD,” katanya.

Teguh juga menegaskan bahwa keberadaan IKD merupakan bagian dari transformasi digital. IKD mendukung kebijakan pemerintah dalam penerapan Sistem Pemerintah Berbasis Elektronik (SPBE).

Berdasarkan Permendagri No. 72 Tahun 2022 Pasal 13 ayat 2, tujuan IKD antara lain adalah untuk mengikuti penerapan teknologi informasi dan komunikasi mengenai digitalisasi kependudukan, meningkatkan pemanfaatan digitalisasi kependudukan bagi penduduk, mempermudah dan mempercepat transaksi pelayanan publik atau privat dalam bentuk digital, dan mengamankan kepemilikan IKD melalui sistem autentikasi guna mencegah pemalsuan dan kebocoran data.

Salah satu fungsi IKD adalah untuk pembuktian identitas, autentikasi identitas, dan otorisasi identitas. IKD juga akan digunakan untuk pembuktian identitas melalui verifikasi data identitas, autentikasi identitas melalui verifikasi biometrik, data identitas, kode verifikasi, dan quick response (QR) code, serta otorisasi identitas yang merupakan hak otorisasi pemilik IKD terhadap data IKD untuk dapat diakses oleh Pengguna data.