Insentif IKN Banjir, Kendaraan Listrik Mendapat Pembebasan PPN

by -177 Views

Pemerintah memberikan insentif untuk memajukan Ibu Kota Nusantara (IKN) dengan menerapkan pembebasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk mobil listrik di IKN. Hal ini disampaikan oleh Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal dalam acara Peluang Investasi IKN: Kupas Tuntas Insentif PPN, PPh dan Fasilitas Kepabeanan Barang Impor, Jumat (1/11/2023).

Pembebasan PPN untuk mobil listrik tersebut termuat dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2023 tentang Pemberian Perizinan Berusaha, Kemudahan Berusaha dan Fasilitas Penanaman Modal Bagi Pelaku Usaha di Ibu Kota Nusantara (IKN). Ketentuan tersebut berlaku tidak hanya untuk mobil listrik tetapi juga untuk bangunan baru seperti rumah tapak, satuan rumah susun, kantor, toko/pusat perbelanjaan, dan/atau gudang.

Yon Arsal menyatakan bahwa pemerintah memberikan prioritas terhadap pemberian insentif di IKN, dan insentif yang berlaku di luar IKN akan lebih diberlakukan secara maksimal di IKN. Ini menandakan bahwa berbagai insentif telah disiapkan untuk mendukung perkembangan IKN menjadi yang ultimate.