UMP Maluku Utara Meningkat Berkat Program Hilirisasi Jokowi

by -219 Views

Upah Minimum Provinsi (UMP) Maluku Utara pada tahun 2024 mengalami kenaikan tertinggi. Kenaikannya mencapai 7,5% atau sebesar 3,2 juta rupiah dari nilai tahun sebelumnya sebesar 2,97 juta rupiah.

Direktur Eksekutif Institute for Development of Economics and Finance, Tauhid Ahmad menjelaskan bahwa kenaikan UMP tersebut wajar, karena perhitungannya mempertimbangkan indeks tertentu. Aturan PP Nomor 51 Tahun 2023 mengatur bahwa formula perhitungan Upah Minimum melibatkan 3 variabel yaitu Inflasi, Pertumbuhan Ekonomi, dan Indeks Tertentu. Indeks tertentu memiliki rentang nilai antara 0,10 hingga 0,30.

Meskipun demikian, pertumbuhan ekonomi Maluku Utara per kuartal III-2023 mencapai 25,13% dan tekanan inflasi sebesar 4,31%, sehingga seharusnya kenaikan UMP pekerja di sana bisa lebih tinggi.

Sementara itu, kenaikan UMP DKI Jakarta hanya sebesar 3,6% menjadi 5,06 juta rupiah, meskipun nilainya masih tertinggi. Direktur Eksekutif Center of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira mengungkapkan bahwa kenaikan UMP DKI Jakarta terbilang rendah dan berpotensi tidak mampu menjaga daya beli masyarakatnya.

Pemda DKI seharusnya memanfaatkan kewenangan khususnya dalam penetapan upah, mengingat masih adanya ruang pengaturan industri dan perdagangan yang menetapkan upah sebagai komponen tidak terpisahkan dari kebijakan ekonomi.

Bhima menegaskan bahwa gubernur DKI seharusnya memanfaatkan regulasi yang ada, tanpa perlu merujuk pada UU Cipta Kerja tentang formula perhitungan upah. Dengan kenaikan upah yang lebih tinggi, maka perputaran ekonomi juga akan naik, masyarakat akan belanja lebih banyak, dan berdampak pada pendapatan daerah.