Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan Fatwa Nomor 83 Tahun 2023 tentang Hukum Dukungan terhadap Palestina. Fatwa ini menyatakan bahwa mendukung perjuangan kemerdekaan Palestina dari agresi Israel adalah wajib. Sebaliknya, mendukung Israel dan produk-produk yang mendukung Israel dinyatakan haram.
Anggana Bunawan, Wakil Ketua Tetap Kebijakan Fiskal & Publik Kadin Indonesia, mengatakan bahwa pelaku usaha akan mengikuti kebijakan pemerintah terkait dukungan terhadap Palestina dalam menghadapi agresi Israel. Dia juga menyatakan bahwa perusahaan yang terafiliasi dengan jaringan global tidak sepenuhnya mendukung Israel. Saat ini, belum ada laporan resmi mengenai dampak fatwa MUI terhadap dunia usaha.
Untuk mengetahui lebih lanjut mengenai dampak fatwa MUI terhadap dunia usaha, dapat menyaksikan dialog antara Andi Shalina dengan Anggana Bunawan dalam program Profit, CNBC Indonesia (Senin, 13/11/2023).
Saksikan live streaming program-program CNBC Indonesia TV lainnya di sini.