Revisi Aturan Dolar Eksportir Jokowi, Dilakukan dengan Alasan Ini!

by -737 Views
Revisi Aturan Dolar Eksportir Jokowi, Dilakukan dengan Alasan Ini!

Jakarta, CNBC Indonesia – Kebijakan devisa hasil ekspor (DHE) yang mewajibkan investor untuk menyimpan dolarnya selama tiga bulan di perbankan dalam negeri, akan ditinjau ulang.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkapkan bahwa aturan DHE ini belum mencapai hasil yang maksimal dan pemerintah akan melakukan evaluasi.

“Terhadap DHE, karena DHE belum maksimal untuk 3 bulan ini dan kami masih melihat potensi US$ 8 miliar dari devisa ini masih tersimpan di tempat lain,” katanya dalam konferensi pers, Selasa (7/11/2023).

Dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 tahun 2023 yang merevisi PP Nomor 1 Tahun 2019, dinyatakan bahwa DHE SDA harus disimpan di sistem keuangan dalam negeri minimal selama 3 bulan.

Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo juga menyatakan bahwa devisa hasil ekspor (DHE) yang baru terkumpul dari pengusaha baru sebanyak US$ 1,9 miliar. Dia mengakui bahwa nilai tersebut belum banyak karena implementasi kebijakan baru ini efektif mulai November 2023.

“Untuk DHE SDA ini telah membantu meningkatkan cadangan devisa. Karena term deposit valas yang di transfer oleh perbankan oleh investor ke Bank Indonesia sekarang mencapai US$ 1,9 miliar,” kata Perry.

Meski begitu, Perry meyakini implementasi kebijakan devisa hasil ekspor (DHE) ditargetkan bisa meningkatkan cadangan devisa yang telah terkuras.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati sebelumnya memastikan akan memberikan insentif pajak tambahan bagi para eksportir yang menempatkan dolar hasil ekspornya di Indonesia. Insentif tersebut berupa pengurangan pajak penghasilan (PPh).

Sejak terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2023 tentang Devisa Hasil Ekspor dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam, Sri Mulyani telah menjanjikan pemberian insentif tersebut dengan merevisi PP Nomor 123 Tahun 2015.

Namun, hingga saat ini, RPP yang akan merevisi aturan tentang Pajak Penghasilan Atas Bunga Deposito dan Tabungan Serta Diskonto Sertifikat Bank Indonesia belum terbit. Sri Mulyani pun belum dapat memastikan kapan aturan tersebut akan selesai.

“PP ini sedang kita bahas bersama kementerian lain, dan kita harap akan segera terbit,” kata Sri Mulyani saat konferensi pers hasil rapat Komite Stabilitas Sistem Keuangan di Gedung Bank Indonesia, Jakarta.

Sri Mulyani hanya memastikan, insentif yang akan diberikan tidak hanya untuk para eksportir yang menempatkan dolarnya dalam bentuk deposito dalam waktu tertentu, seperti pengurangan PPh hingga 0%. Namun, juga akan diperluas bila ditempatkan di instrumen penempatan DHE lainnya.

“Jadi saat ini kami juga tetap akan menyiapkan RPP baru untuk memberikan insentif yang cakupannya lebih luas dengan menambah instrumen selain hanya deposito,” tegas Sri Mulyani.

[Gambas:Video CNBC]

Artikel Selanjutnya:
Luhut: Aturan DHE Baru Bisa Meningkatkan Devisa RI 2 Kali Lipat!

(haa/haa)