PNS Kementerian ESDM Terlibat Korupsi Tukin Rp27 M, Kekacauan Terjadi

by -119 Views
PNS Kementerian ESDM Terlibat Korupsi Tukin Rp27 M, Kekacauan Terjadi

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membacakan dakwaan dalam kasus korupsi pemotongan tunjangan kinerja di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Kamis (2/11/2023). Sepuluh pegawai negeri sipil (PNS) di Kementerian ESDM didakwa melakukan peningkatan harga tunjangan kinerja hingga Rp 27 miliar.

Menurut jaksa KPK, tindakan tersebut merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp 27.616.428.154. Sepuluh PNS tersebut adalah Subbagian Perbendaharaan Priyo Andi Gularso, pejabat pembuat komitmen Novian Hari Subagio dan Lernhard Febrian Sirait selaku staf PPK, serta dua bendahara pengeluaran Abdullah dan Christa Handayani.

Kelima pegawai lainnya adalah staf PPK Rokhmat Annashikhah, operator SPM Beni Arianto, Hendi selaku bagian Penguji Tagihan, Haryat Prasetyo selaku bagian PPABP, dan Maria Febri Valentine selaku Pelaksana Verifikasi dan Perekaman Akuntansi.

KPK menyebutkan bahwa kasus ini terjadi dalam rangka tunjangan kinerja tahun anggaran 2020 hingga 2022. Awalnya, sebagian pegawai di Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Ditjen Minerba) mengetahui bahwa terdapat sejumlah anggaran tunjangan kinerja yang tidak terserap.

Mereka kemudian diduga merencanakan untuk memberikan sisa anggaran tunjangan kinerja tersebut kepada pegawai di Ditjen Minerba, terutama di bagian keuangan. Penyelewengan anggaran tunjangan kinerja ini diduga dilakukan dengan memanipulasi laporan.

KPK mengungkapkan bahwa pada tahun 2020 saja, para PNS tersebut diduga mendapatkan uang dari manipulasi anggaran tunjangan kinerja sebesar Rp 8,7 miliar. Kemudian, pada tahun 2021, mereka diduga kembali melakukan tindakan serupa dan berhasil mendapatkan uang sebesar Rp 11,5 miliar. Pada tahun anggaran 2022, 10 orang tersebut diduga kembali mendapatkan uang sebesar Rp 7,2 miliar.

KPK menyebutkan bahwa anggota kelompok tersebut menerima jumlah uang yang berbeda-beda. Lernhard diduga menerima Rp 9,1 miliar, Novian Hari sebesar Rp 1,043 miliar, Priyo Andi Gularso sebesar Rp 4,7 miliar, Haryat Prasetyo sebesar Rp 1,477 miliar, dan Maria sebesar Rp 999 juta.

Sementara itu, Abdullah didakwa menerima Rp 355 juta, Christa Handayani sebesar Rp 2,5 miliar, Rokhmat Annashikhah sebesar Rp 1,6 miliar, Beni Arianto sebesar Rp 4,1 miliar, dan Hendi sebesar Rp 1,4 miliar.

KPK pertama kali mengetahui kasus korupsi ini saat melakukan penggeledahan di kantor Kementerian ESDM pada akhir Maret 2023. Dalam proses penyidikan, Plh Ditjen Minerba M. Idris Froyote juga diperiksa dan apartemennya digeledah oleh penyidik KPK. Penetapan resmi tersangka terhadap 10 orang dalam kasus ini dilakukan pada Juni 2023.