Kemendag Menunggu Arahan Airlangga Terkait Pembayaran Utang Rafikasi Migor

by -111 Views
Kemendag Menunggu Arahan Airlangga Terkait Pembayaran Utang Rafikasi Migor

Polemik pembayaran utang selisih harga atau rafaksi minyak goreng (migor) sebesar Rp 344 miliar belum menemukan kepastian. Para pengusaha ritel terus menagih pembayarannya kepada Kementerian Perdagangan (Kemendag).

Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan, Isy Karim, mengungkapkan bahwa pihaknya telah diundang oleh Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenkopolhukam) untuk menindaklanjuti penyelesaian polemik ini, karena adanya aduan dari Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo).

“Dari kesimpulan dari Kemenkopolhukam, dikembalikan ke Kementerian Perdagangan dan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, saat ini kami sedang berkirim surat sehubungan dengan surat dari Kemenkopulhukam,” kata Isy dalam konferensi pers IPOC 2023, Kamis (2/11/2023).

Surat ini ditunjukkan kepada Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian yang dipimpin oleh Menko Airlangga Hartarto. Dalam surat tersebut, Kemendag mengingatkan agar masalah pembayaran utang rafaksi minyak goreng dibahas di dalam rapat koordinasi terbatas (rakortas).

“Siapa yang memulai, siapa yang mengakhiri. Jadi kita awali dengan Rakortas dan diakhiri dengan Rakortas,” katanya.

Jadwal Rakortas sulit diatur karena melibatkan menteri-menteri terkait. Isy mengakui bahwa pembahasan utang rafaksi minyak goreng tersebut memakan energi dan waktu yang melelahkan. Namun, dia memastikan bahwa utang tersebut akan dibayar meski tidak tahu kapan tepatnya.

“Harapannya ikan sepat, ikan gabus. Makin cepat, makin bagus,” tegasnya.