Dampak Kelas BPJS yang Akan Dihapus Terhadap RS dan Peserta

by -122 Views
Dampak Kelas BPJS yang Akan Dihapus Terhadap RS dan Peserta

Pemerintah akan melanjutkan rencana untuk menghapus sistem kelas Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan melalui program Kelas Rawat Inap Standar (KRIS). Rumah sakit dan peserta BPJS Kesehatan akan diberikan waktu untuk mempersiapkan diri sebelum penerapan kebijakan ini.

Anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional, Asih Eka Putri, mengatakan bahwa pemerintah telah menguji coba sistem ini di 14 rumah sakit. Hasilnya menunjukkan bahwa penerapan KRIS harus dilakukan secara bertahap. Asih menjelaskan bahwa rumah sakit pertama-tama menyambut baik kebijakan ini dan selanjutnya akan diterapkan secara bertahap.

Dia juga mengklaim bahwa penerapan KRIS akan meningkatkan kualitas rawat inap bagi peserta BPJS Kesehatan di rumah sakit. Pemerintah menetapkan 12 kriteria yang harus dipenuhi oleh ruang rawat inap di setiap rumah sakit, termasuk kualitas udara, peralatan perawatan, dan suhu ruangan minimal.

Asih menyebut bahwa terdapat jaminan peraturan terhadap hak dan kewajiban peserta serta rumah sakit yang menjadi dasar pembayaran BPJS Kesehatan. Oleh karena itu, dalam revisi peraturan presiden mengenai Jaminan Kesehatan Nasional, penerapan KRIS akan dilakukan secara bertahap. Pemerintah memberi waktu kepada rumah sakit dan peserta BPJS Kesehatan untuk menerapkan standar tersebut.

Asih juga mengungkapkan bahwa saat ini masih dalam proses simulasi mengenai pengaruh penerapan KRIS terhadap besaran iuran BPJS. Revisi Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan sedang ditunggu untuk menentukan tata cara rawat inap pasien, kriteria rawat inap, mutu pelayanan, dan standar ruangan rawat inap bagi peserta BPJS.

Artikel ini dapat dilihat pada link berikut: [Link Artikel](https://www.cnbcindonesia.com/news/20230926171652-4-328676/7-alat-kesehatan-yang-ditanggung-bpjs-termasuk-kacamata)