Pendapatan Tunggal Seorang PNS: Tidak Ada Gabungan Gaji dan Tunjangan Kinerja

by -201 Views
Pendapatan Tunggal Seorang PNS: Tidak Ada Gabungan Gaji dan Tunjangan Kinerja

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kementerian PANRB) menjelaskan tentang konsep gaji tunggal Pegawai Negeri Sipil (PNS). Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB, Alex Denni, mengatakan bahwa gaji tunggal tidak berarti menggabungkan gaji pokok dengan tunjangan yang saat ini diterima oleh PNS.

Alex menjelaskan bahwa sistem gaji tunggal sebenarnya merupakan upaya untuk memperbaiki sistem gaji dan tunjangan yang berlaku saat ini. Menurutnya, pendapatan yang diterima PNS melalui sistem gaji tunggal akan sangat bergantung pada kinerjanya.

Ia juga menyatakan bahwa pemerintah akan menciptakan formula baru terkait gaji pokok. Formula tersebut akan mencakup rentang gaji berdasarkan jabatan dan faktor-faktor lain yang perlu dipertimbangkan untuk menentukan besaran gaji. Alex mengatakan bahwa rentang gaji tersebut sedang dibahas bersama Kementerian Keuangan.

Sementara itu, untuk tunjangan kinerja, pemerintah memiliki evaluasi sendiri. Alex mengatakan bahwa besaran tunjangan kinerja saat ini hanya ditentukan berdasarkan jabatan pegawai, padahal seharusnya ditentukan berdasarkan pencapaian kerja pegawai tersebut. Di masa mendatang, kinerja pegawai akan menentukan besaran “insentif kinerja” tersebut.

Alex juga menyatakan bahwa istilah “tunjangan kinerja” dalam konsep gaji tunggal akan dihapus. Menurutnya, istilah tersebut tidak tepat karena memberikan kesan bahwa pendapatan tambahan tersebut pasti diberikan kepada PNS tanpa mempertimbangkan kinerjanya.

Pemerintah berencana menggunakan istilah total reward atau insentif kinerja. Istilah tersebut dipilih karena besaran uang yang diterima oleh PNS sangat bergantung pada penilaian kinerjanya. Alex mengatakan bahwa pemerintah masih mencari tolok ukur untuk menentukan besaran penghargaan yang bisa diterima oleh pegawai.