ASN Auto Happy Menerima Insentif selama 3 Bulan serta Bonus Tahunan

by -119 Views
ASN Auto Happy Menerima Insentif selama 3 Bulan serta Bonus Tahunan

Jakarta, CNBC Indonesia – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) akan merevisi skema tunjangan kinerja dan tunjangan tambahan penghasilan pegawai (TPP). Revisi tersebut termuat dalam Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Manajemen Pegawai ASN. Peraturan tersebut akan memuat insentif per-3 bulan dan bonus tahunan untuk ASN.

Plt. Asisten Deputi Manajemen Talenta dan Peningkatan Kapasitas SDM Aparatur Kementerian PANRB, Yudi Wicaksono dalam RPP yang menjadi aturan turunan UU ASN terbaru, kedua konsep tunjangan tersebut akan diubah menjadi insentif dan bonus.

“Dan ini kita sudah sepakat dengan Kementerian Keuangan yang sedang menyusun RPP tukin daerah. Jadi RPP ini akan disatukan dengan RPP manajemen ASN di bab 8 tadi,” kata Yudi dalam acara Korpri Menyapa ASN dengan tema Single Salary bagi ASN, dikutip Minggu (29/10/2023).

Yudi mengatakan insentif dan bonus ini menjadi bagian dari motivational rewards. Penghitungannya didasarkan atas skema single salary dan jumlahnya tidak akan lebih dari gaji pokok. Porsi remuneration mix yang digunakan adalah 40% untuk gaji pokok atau fix income, 30% variable (insentif dan bonus), 25% benefit, serta 5% untuk biaya pendidikan.

“Nanti kita berikan insentif 3 bulanan dan ada bonus tahunan, dan untuk gaji prinsipnya apa yang sudah bapak ibu terima saat ini dijaga tidak berkurang ke depan,” kata Yudi.

Yudi menjelaskan bahwa insentif ini nantinya akan diberikan dalam bentuk bundelan ke instansi tempat ASN itu bekerja. Lalu, akan didistribusikan ke level bawah berdasarkan predikat kinerja unit. Besaran yang diterima tiap unit dalam satu instansi pun akan berbeda-beda tergantung hasil kinerja unitnya.

“Jadi tujuannya adalah memenangkan kinerja unit, apapun jabatan yang dimiliki, jadi kita basisnya benar-benar kinerja, kinerja unit kita. Yang akan membagi insentif atau bonus adalah pimpinan unit kerja masing-masing, jadi sekali lagi tidak ada rupiahnya dulu di sini,” tegas Yudi.

Adapun tambahan penghasilan lain yang diberikan dalam bentuk benefit adalah tunjangan jabatan seperti tunjangan jabatan manajerial, dan tunjangan individu yang terdiri dari tunjangan kemahalan maupun tunjangan hari raya (THR). Lalu ada jaminan sosial seperti jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, jaminan pensiun, dan jaminan hari tua.

Kemudian, juga akan ada pemberian fasilitas yang terbagi dalam dua bentuk, yakni monetary dan non-monetary. Untuk fasilitas yang dalam bentuk monetary adalah pemberian tunjangan cuti. Cuti sendiri dalam RPP itu menurutnya akan menjadi kewajiban bagi PNS untuk diambil.

“Kalau pegawai cuti maka yang bersangkutan akan diberikan tunjangan cuti. Besarannya sedang kami diskusikan dengan Kementerian Keuangan berapa besarannya dan konstrainnya tetap sama budget di instansi tersebut kalau budgetnya tidak ada, maka tunjangan cutinya tidak bisa diberikan. Jadi ini sifatnya adalah variabel bisa diberikan, bisa tidak diberikan, tergantung bucket anggaran masing-masing instansi,” ungkapnya.

Adapun yang dalam bentuk non-monetary, Yudi mengatakan, benefit yang akan diterima ASN di antaranya adalah cuti itu sendiri, transportasi, tempat tinggal, kesehatan, bantuan hukum, keagamaan, rekreasi, hingga kebugaran.

Seluruh skema ini, mulai dari perbaikan sistem penganggaran, perbaikan rancangan total reward, hingga perbaikan remuneration mix tersebut kata Yudi menjadi konsep perbaikan mendasar kesejahteraan ASN yang akan diatur dalam RPP Manajemen Pegawai ASN.

Konsep tersebut saat ini tengah diuji coba di 16 instansi baik pusat maupun daerah. Untuk pusat ada di Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Agama, KPK, PPATK, BPS, Badan SAR, LAN RI, hingga Setjen DPR RI. Untuk instansi daerah di antaranya Provinsi Jawa Barat, Sulawesi Selatan, serta Kabupaten Banyuwangi, Manggarai, Badung, Manggarai Barat, Sukabumi, dan Sorong.

“Konsep yang tadi dijelaskan ke instansi-instansi pilot project ini, kita akan lihat apakah anggarannya bisa mendukungnya atau tidak, jadi prinsipnya tidak ada tambahan dari APBN, kita akan menggunakan anggaran yang ada,” tutur Yudi.

(wur)