Janji Prabowo: Meningkatkan Batas Gaji Bebas Pajak dan Menurunkan Tarif PPh21

by -145 Views
Janji Prabowo: Meningkatkan Batas Gaji Bebas Pajak dan Menurunkan Tarif PPh21

Jakarta, CNBC Indonesia – Calon Presiden Prabowo Subianto dan wakil Gibran Rakabuming Raka berjanji untuk melakukan perubahan besar terkait pajak di Indonesia. Pasangan ini ingin meningkatkan batas Pendapatan Tidak Kena Pajak (PTKP) dan menurunkan tarif PPh 21 jika mereka terpilih.

Dokumen Visi Misi Indonesia Maju yang disusun oleh Prabowo-Gibran menyatakan hal tersebut. Menurut dokumen tersebut, langkah tersebut diambil untuk mendorong aktivitas ekonomi dan meningkatkan rasio pajak.

Saat ini, Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) untuk Wajib Pajak Orang Pribadi yang belum menikah dan tanpa tanggungan adalah sebesar Rp54.000.000 per tahun atau Rp4.500.000 per bulan, sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 101 Tahun 2016 tentang Penyesuaian PTKP. Sementara itu, tarif Pajak Penghasilan (PPh) 21 berkisar antara 5% hingga 35%, tergantung besaran pendapatan. Rasio pajak per akhir 2022 adalah 10,39%.

Selain itu, Prabowo dan Gibran juga berencana untuk mendirikan Badan Penerimaan Negara yang terpisah dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Mereka berjanji untuk mencegah kebocoran pendapatan negara dan pajak di sektor sumber daya alam dan komoditas bahan mentah. Mereka juga akan menghentikan praktik manipulasi (misinvoicing) dalam pelaporan kegiatan ekspor serta mewajibkan pengolahan bahan mentah di dalam negeri.

Pasangan ini juga berkomitmen untuk memperbaiki birokrasi dan manajemen ekspor-impor nasional, serta mewajibkan penyimpanan devisa hasil ekspor di bank-bank dalam negeri dalam waktu yang optimal. Mereka akan menciptakan pemerintahan yang berbasis digitalisasi agar lebih transparan, inklusif, dan efisien.

Selain itu, mereka juga akan memberikan pembebasan pajak selama dua tahun pertama bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang baru berdiri dan terdaftar secara resmi. Mereka juga akan melakukan reformasi perpajakan untuk mendorong dunia usaha dalam meningkatkan daya saing dan investasi di sektor riil. Mereka juga akan memberikan insentif bagi industri buku dengan menghapus PPN untuk semua jenis buku dan menjadikan pajak royalti buku bersifat final.