Perekonomian Daerah Lebih Cepat dengan Peningkatan DAU

by -267 Views
Perekonomian Daerah Lebih Cepat dengan Peningkatan DAU

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati meningkatkan alokasi transfer ke daerah pada tahun 2024, termasuk dana alokasi umum (DAU). Transfer ke daerah pada tahun 2024 mencapai Rp 857,59 triliun, sedangkan pada tahun 2023 sebesar Rp 814,72 triliun.

Komponen transfer ke daerah yang terbesar adalah DAU yang mencapai Rp 427,69 triliun pada tahun 2024, naik sekitar 8% dari jumlah yang diberikan pada tahun 2023 yaitu sebesar Rp 396 triliun. Dana tersebut diberikan oleh pemerintah pusat dari APBN ke daerah dalam dua bentuk.

Bentuk pertama dari DAU disalurkan dalam bentuk block grant atau dana yang tidak ditentukan penggunaannya, yang artinya penggunaannya diserahkan sesuai dengan kewenangan daerah namun mengacu pada prioritas pembangunan daerah. Besarannya pada tahun 2024 adalah Rp 343,53 triliun.

Bentuk kedua, DAU diserahkan dalam bentuk specific grant atau dana yang ditentukan penggunaannya untuk mendukung bidang pendidikan, kesehatan, pekerjaan umum, dan layanan umum. Nilainya adalah Rp 84,17 triliun pada tahun 2024.

Penyaluran DAU dalam kedua bentuk ini dilaksanakan untuk pertama kalinya setelah dikeluarkannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah atau UU HKPD.

Karena ada bagian DAU yang ditentukan penggunaannya, atau disesuaikan dengan program maupun kegiatan yang ditetapkan oleh pemerintah, terdapat rincian bidang-bidang yang ditentukan untuk program penggunaan DAU.

Untuk bidang pendidikan, dana digunakan untuk kegiatan fisik dan nonfisik dalam rangka peningkatan kualitas layanan dasar bidang pendidikan. Sedangkan untuk bidang kesehatan, dana digunakan untuk kegiatan fisik dan nonfisik dalam rangka peningkatan kualitas layanan dasar bidang kesehatan.

Bidang pekerjaan umum digunakan untuk kegiatan fisik dan nonfisik dalam rangka peningkatan kualitas layanan dasar bidang pekerjaan umum. Sementara itu, bidang layanan umum memiliki dua peruntukan.

Pertama, dukungan pendanaan kelurahan digunakan untuk memberi dukungan pendanaan kepada daerah tingkat kabupaten atau kota dalam memenuhi penganggaran bagi kelurahan sesuai petunjuk teknis dari Kementerian Dalam Negeri. Kedua, dukungan penggajian aparatur sipil negara (ASN) di daerah, yakni pembayaran gaji pokok dan tunjangan formasi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), yang pada tahun 2023 digunakan untuk pembayaran gaji dan tunjangan formasi PPPK tahun 2022 dan 2023 yang diangkat pada tahun 2023.

Pada tahun 2024, alokasi DAU untuk penggajian PPPK akan mencapai Rp 41,4 triliun. Dana tersebut akan digunakan untuk gaji formasi PPPK 2022 yang diangkat pada tahun 2023, formasi 2023 yang diangkat pada tahun 2023, dan sisa formasi 2023 yang diangkat pada tahun 2024.

Rincian alokasi dana tersebut terdiri dari Rp 8,3 triliun untuk PPPK formasi 2022 yang diangkat pada tahun 2023, Rp 17,4 triliun untuk formasi 2023 yang diangkat pada tahun 2023, dan Rp 15,7 triliun untuk formasi 2023 yang diangkat pada tahun 2024.

Pemerintah tetap menganggarkan dana untuk formasi PPPK melalui alokasi DAU secara konsisten.