Pemerintah telah membagi-bagikan tanah objek reforma agraria ke masyarakat sebanyak 3,9 juta hektare. Terdiri dari 1,3 juta bekas hak guna usaha (HGU),
Pemerintah telah membagi-bagikan tanah objek reforma agraria ke masyarakat sebanyak 3,9 juta hektare. Terdiri dari 1,3 juta bekas hak guna usaha (HGU),