Pengadilan Negeri Tangerang telah memberikan putusan empat tahun penjara kepada terdakwa Charlie Chandra karena pemalsuan surat tanah di Desa Lemo, Tangerang, Banten.
Pengadilan Negeri Tangerang telah memberikan putusan empat tahun penjara kepada terdakwa Charlie Chandra karena pemalsuan surat tanah di Desa Lemo, Tangerang, Banten.