Pemerintah menetapkan hari ini, 30 November, sebagai batas waktu terakhir bagi seluruh kepala daerah menetapkan dan mengumumkan upah minimum kota/ kabupaten (UMK)
Pemerintah menetapkan hari ini, 30 November, sebagai batas waktu terakhir bagi seluruh kepala daerah menetapkan dan mengumumkan upah minimum kota/ kabupaten (UMK)