Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mewajibkan konsumen Liquefied Petroleum Gas (LPG) bersubsidi tabung 3 kilogram (kg) untuk melakukan pendaftaran terlebih
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mewajibkan konsumen Liquefied Petroleum Gas (LPG) bersubsidi tabung 3 kilogram (kg) untuk melakukan pendaftaran terlebih