Format baru pajak penghasilan (PPh) karyawan telah mulai berlaku sejak 1 Januari 2024. Hal ini ditetapkan oleh Pemerintah melalui Peraturan Pemerintah (PP)
Format baru pajak penghasilan (PPh) karyawan telah mulai berlaku sejak 1 Januari 2024. Hal ini ditetapkan oleh Pemerintah melalui Peraturan Pemerintah (PP)