Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan menegaskan bahwa PT Indonesia Airlines Holding belum dapat menjalankan layanan penerbangan karena Sertifikat Standar
Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan menegaskan bahwa PT Indonesia Airlines Holding belum dapat menjalankan layanan penerbangan karena Sertifikat Standar