Minta Kejaksaan Segera Tindak Investasi Bodong EDCCash

by -42 Views

Korban investasi bodong EDCCash mengusulkan agar Kejaksaan tidak melanjutkan upaya hukum setelah Pengadilan Tinggi Bandung memutuskan banding para terdakwa. Mereka berharap uang mereka segera dikembalikan tanpa perlu melalui proses hukum lebih lanjut. Keputusan Pengadilan Tinggi Bandung dianggap telah adil dan memenuhi rasa keadilan bagi para korban. Meskipun uang yang dikembalikan tidak penuh, yang terpenting bagi mereka adalah mendapatkan sebagian dari kerugian yang disebabkan oleh investasi bodong tersebut. Dengan lebih dari 500 korban yang terlibat dan kerugian mencapai lebih dari Rp600 miliar, para korban sudah merasa lelah dan ingin kasus ini segera terselesaikan.

Para korban yang tergabung dalam Paguyuban Mitra Bahagia Berkah Bersama juga telah berdamai dengan terdakwa dan merasa puas dengan keputusan pengadilan. Mereka berharap aset terdakwa segera dijual dan hasilnya dibagi sesuai ketetapan. Upaya hukum kasasi diharapkan tidak dilanjutkan agar proses penyelesaian kasus ini dapat berjalan lancar dan kerugian bisa segera dikembalikan kepada para korban. Pada tahun 2021, Bareskrim Polri telah menangkap enam tersangka terkait kasus penipuan, penggelapan, dan pencucian uang yang terkait dengan aplikasi kripto EDCCash. Bersamaan dengan penangkapan tersebut, penyidik Bareskrim Polri juga melakukan penggeledahan dan penyitaan terhadap aset-aset para tersangka. Semua korban berharap agar proses hukum ini segera diselesaikan tanpa perlu melalui upaya hukum lebih lanjut.