Menkes Blak-blakan: Target Kenaikan Iuran BPJS & Wawasan Terbaru

by -60 Views

Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas PP 82/2018 tentang Jaminan Kesehatan meminta pemerintah menetapkan manfaat, tarif, dan kontribusi program jaminan kesehatan nasional yang dikelola BPJS Kesehatan mulai 1 Juli 2025. Namun, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin bersama Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) belum merencanakan penyesuaian kontribusi BPJS Kesehatan pada tahun ini, tetapi diproyeksikan akan dilakukan pada 2026. Hal ini disebabkan oleh kondisi keuangan BPJS Kesehatan yang masih berada dalam kondisi stabil hingga akhir tahun ini.

Meskipun demikian, Ketua DJSN Nunung Nuryartono menjelaskan bahwa penentuan manfaat, tarif, dan kontribusi program jaminan kesehatan nasional oleh BPJS Kesehatan sedang dalam proses perencanaan oleh DJSN bersama Kementerian Keuangan, Kementerian Kesehatan, dan BPJS Kesehatan sesuai dengan Perpres 59/2024. Pihak DJSN berharap untuk dapat menyampaikan simulasi terkait kontribusi yang akan diajukan kepada pemerintah pada akhir bulan ini.

Terkait penentuan tarif, akan dipertimbangkan skema yang ditetapkan pemerintah untuk sistem iuran BPJS Kesehatan termasuk mekanisme Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) yang harus diimplementasikan pada 30 Juni 2025. Selain itu, tarif juga akan mempertimbangkan layanan kesehatan baru dari INA-CBGs menjadi iDRG Group serta kemampuan masyarakat dalam membayar.

Anggota DJSN, Muttaqien menegaskan bahwa kuota waktu dalam Perpres 59/2024 untuk penyesuaian iuran BPJS Kesehatan paling lambat Juli 2025 tidak bermakna bahwa pemerintah harus meningkatkan iuran pada tanggal tersebut. Pemerintah mungkin hanya akan mengumumkan besaran tarif terbaru saat itu namun penerapannya akan tetap dilakukan pada 2026. Menkes Budi Gunadi Sadikin sebelumnya telah menyampaikan bahwa penyesuaian tarif iuran BPJS Kesehatan berpotensi terjadi pada tahun 2026, sementara tarif untuk tahun ini tetap stabil mengingat keuangan BPJS Kesehatan masih dalam kondisi aman.

Peraturan terkait iuran BPJS Kesehatan diatur dalam Perpres Nomor 63 Tahun 2022 yang juga mencakup ketentuan pembayaran paling lambat tanggal 10 setiap bulannya tanpa denda mulai 1 Juli 2026. Denda baru akan dikenakan jika peserta mendapatkan layanan kesehatan rawat inap dalam 45 hari sejak status kepesertaan diaktifkan kembali. Aturan iuran BPJS Kesehatan mencakup berbagai aspek, termasuk peserta PBI, pekerja PPU, keluarga tambahan PPU, kerabat lain dari PPU, dan Jaminan Kesehatan bagi Veteran, Perintis Kemerdekaan, dan keluarga mereka.