Empat ahli KPK dijadwalkan menghadiri sidang gugatan praperadilan oleh Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, namun hanya dua ahli yang sudah tiba. Plt Kepala Biro Hukum KPK, Iskandar Marwanto, mengatakan bahwa dua ahli yang hadir berasal dari Universitas Riau dan Universitas Brawijaya. Dalam persidangan tersebut, pihak KPK telah mempersiapkan ahli untuk memberikan keterangan sebagai termohon.
Sebelum sidang dimulai, kedua belah pihak melakukan pemeriksaan atas bukti-bukti yang disajikan. Terjadi perdebatan antara pihak pemohon dan termohon terkait bukti yang diajukan. Hasto menyampaikan keberatan terhadap ahli yang dihadirkan karena ketidaksesuaian tanggal surat tugas yang diterima.
Pada hari selanjutnya, KPK membawa saksi ahli untuk membuktikan sah atau tidaknya penetapan tersangka Hasto. Sidang selanjutnya dijadwalkan untuk pembahasan kesimpulan dari kedua belah pihak. Putusan gugatan praperadilan antara Hasto Kristiyanto dan KPK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dijadwalkan pada hari Kamis.
KPK menetapkan Hasto Kristiyanto dan Donny Tri Istiqomah sebagai tersangka baru terkait kasus Harun Masiku. Sebelumnya, Ketua KPK, Setyo Budiyanto, menjelaskan bahwa Hasto mengatur dan mengendalikan DTI untuk melobi anggota KPU RI agar Harun Masiku dipilih sebagai anggota DPR RI. Hasto juga diduga terlibat dalam penyaluran uang suap melalui Agustiani Tio Fridelina kepada Wahyu Setiawan.
Dengan perkembangan ini, sidang praperadilan antara Hasto dan KPK terus berlanjut untuk mencari titik terang mengenai kasus yang sedang ditangani.