Polres Metro Jakarta Pusat berhasil menangkap 37 remaja yang hendak terlibat tawuran di Jalan Suryopranoto, Petojo Selatan. Dari jumlah tersebut, dua remaja ditetapkan sebagai tersangka karena melawan petugas dan membawa senjata tajam. Kapolsek Metro Gambir, Polres Metro Jakarta Pusat, Kompol Rezeki R. Respati, menyatakan bahwa 35 remaja lainnya telah dilepaskan setelah menjalani pemeriksaan dan membuat surat pernyataan.
Sementara itu, dua remaja dengan inisial CA (21) dan MAS (19) ditetapkan sebagai tersangka karena membawa senjata tajam berupa celurit yang diduga akan digunakan untuk tawuran dan mencoba menyerang petugas. Mereka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat No. 12 Tahun 1951, yang mengatur kepemilikan dan penggunaan senjata tajam tanpa izin dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
Polres Metro Jakarta Pusat juga telah berkoordinasi dengan orang tua para remaja yang diamankan untuk memberikan edukasi tentang bahaya tawuran. Kapolsek Respati menekankan pentingnya kesadaran masyarakat dalam mencegah tawuran dengan mengajak mereka untuk aktif melaporkan indikasi tawuran ke pihak kepolisian. Menurutnya, tawuran tidak memberikan manfaat sama sekali, hanya akan menimbulkan kerugian bagi semua pihak terutama bagi generasi muda yang terlibat.
Dengan kejadian tersebut, Polres Metro Jakarta Pusat berkomitmen untuk lebih gencar memberikan edukasi kepada masyarakat tentang bahaya dan konsekuensi hukum dari tawuran. Selain itu, Polisi juga mengimbau agar orang tua lebih memperhatikan anak-anak mereka untuk mencegah keterlibatan dalam aksi kekerasan seperti tawuran. Semua pihak diharapkan untuk bekerja sama demi menciptakan lingkungan yang aman dan damai.