Daftar Lokasi Uji KIR di Jabodetabek: Temuan Promising

by -51 Views

Uji Kendaraan Bermotor setelah Pendaftaran: Lokasi Uji KIR di Jabodetabek

Bagi pemilik kendaraan, terutama angkutan umum dan niaga, melakukan uji KIR adalah suatu kewajiban yang tidak bisa dihindari. Tujuan utamanya adalah untuk memastikan keselamatan pengemudi dan penumpang saat kendaraan tersebut digunakan di jalan raya. Regulasi terkait uji KIR ini diatur dalam Peraturan Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang kemudian diperjelas oleh Peraturan Menteri Perhubungan No. 133 Tahun 2015 mengenai Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor.

Setelah kendaraan menjalani uji KIR, pemiliknya akan menerima surat hasil pengujian dengan masa berlaku hingga enam bulan. Oleh karena itu, perpanjangan atau pengujian ulang harus dilakukan minimal dua kali setiap tahun. Proses uji KIR ini melibatkan serangkaian tes yang harus sesuai dengan prosedur kendaraan yang bersangkutan, sehingga memberikan informasi detail terkait keamanan dan keselamatan kendaraan.

Untuk melakukan uji KIR, pemilik kendaraan dapat langsung mendatangi Dinas Perhubungan terdekat sesuai dengan domisili mereka. Di wilayah Jabodetabek, terdapat beberapa lokasi resmi uji KIR yang siap melayani pemeriksaan kendaraan. Setiap daerah memiliki pusat uji KIR yang memastikan kendaraan memenuhi standar keamanan yang ditetapkan.

Berikut adalah informasi mengenai alamat lokasi uji KIR di sekitar Jabodetabek:

Alamat Uji KIR di Jabodetabek
1. Jakarta
a. Jakarta Barat – Jl. Peternakan No.1, Kedaung Kali Angke, Cengkareng
b. Jakarta Timur – Jl. Raya Bekasi No.KM 18, Pulogadung; Jl. Raya Bekasi No.KM.26, Ujung Menteng, Cakung
c. Jakarta Selatan – Jl. Moh. Kahfi II No.9, Cipedak, Jagakarsa
d. Jakarta Utara – Jl. Cakung Industri, Clincing Raya Km.17, Semper Timur, Clincing

2. Bogor – Jl. Cimandala, Sukaraja, Kab. Bogor
3. Depok – Jl. Perhubungan No.50, Jatimulya, Cilodong
4. Tangerang – Jl. Mushollah No.155, Kb. Besar, Batuceper; Jl. Daan Mogot No.Km.19, Poris Gaga Baru, Batuceper; Jl. Daan Mogot No.388, Kb. Besar, Batuceper; Jl. Parahu, Sukamulya, Balajara; Jl. Elang I No.46a, Sawah Lama, Ciputat

5. Bekasi – Jl. Perjuangan, Harapan Baru, Bekasi Utara; Jl. Jatiranggon, Jatisampurna, Kota Bekasi

Proses uji KIR ini merupakan langkah penting dalam menjaga keamanan dan keselamatan pengguna jalan. Dengan informasi ini, diharapkan pemilik kendaraan dapat dengan mudah menemukan lokasi uji KIR terdekat dan melaksanakan kewajibannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.