“Pencuri Kabel & Pipa AC Gropet: Ancaman 7 Tahun Penjara”

by -57 Views

Seorang pemuda dengan inisial HK (28) menghadapi ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun karena terlibat dalam pencurian pipa dan kabel AC di Grogol Petamburan, Jakarta Barat, pada Senin (30/12). Kanit Reskrim Polsek Grogol Petamburan, AKP Aprino Tamara, menjelaskan bahwa pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara. Pencurian tersebut terjadi saat rumah yang sedang dibangun di Dukuh Barat I, Grogol Petamburan ditinggalkan kosong oleh pemiliknya. Pelaku kemudian memanfaatkan kesempatan itu dengan mengambil kabel dan pipa AC dari rumah tersebut. Korban melaporkan kejadian ini ke Polsek Grogol Petamburan, yang kemudian berhasil mengidentifikasi dan menangkap pelaku di rumah kontrakan di Jalan Tanjung Duren Timur, Grogol Petamburan, Jakarta Barat, pada Senin (20/1). Aksi pencurian seperti ini tidak hanya merugikan korban, tapi juga dapat menimbulkan dampak serius seperti pemadaman listrik dan kebakaran. Tindakan hukum perlu diterapkan untuk mencegah kejadian serupa terjadi di masa mendatang.