Komisi VII DPR RI bersama Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia telah menyetujui beberapa asumsi dasar Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) Tahun Anggaran (TA) 2025. Salah satunya terkait produksi terangkut (lifting) minyak.
Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Maman Abdurahman menyampaikan bahwa lifting minyak dan gas bumi pada RAPBN 2025 disepakati sebesar 1.610 ribu barel setara minyak per hari (barrels oil equivalent per day/ BOEPD).
Angka tersebut terdiri dari lifting minyak sebesar 605 ribu barel per hari (bph) dan lifting gas bumi sebesar 1.005 ribu BOEPD. Angka lifting minyak mengalami kenaikan dibandingkan usulan sebelumnya yang dipatok sebesar 600 ribu bph.
Selain lifting minyak, DPR RI dan Menteri ESDM juga menyetujui kuota volume gas Liquefied Petroleum Gas (LPG) 3 Kg menjadi 8,2 juta metrik ton. Angka ini naik dibandingkan usulan sebelumnya sebesar 8,17 juta metrik ton.
Untuk besaran harga minyak mentah Indonesia atau Indonesian Crude Price (ICP) dipatok sebesar US$ 82 per barel. Komisi VII juga menyetujui kuota Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi pada 2025 sebesar 19,41 juta kilo liter (kl).
Pada kesimpulan rapat, Komisi VII memahami penjelasan Menteri ESDM terkait pagu anggaran Kementerian ESDM tahun 2025. Pagu anggaran tersebut sebesar Rp 10.884.702.389.000 dan didapatkan dari rupiah murni dan PNBP sektor pertambangan mineral dan batu bara (minerba) dan minyak dan gas bumi (migas).
Referensi: CNBC Indonesia