Ratusan Perusahaan Tambang Enggan Membayar Kewajiban ke Negara

by -106 Views
Ratusan Perusahaan Tambang Enggan Membayar Kewajiban ke Negara

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengungkapkan bahwa ratusan perusahaan pertambangan mineral dan batu bara dalam negeri masih belum menyetorkan kewajiban dalam bentuk Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan royalti kepada negara.

Plt. Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara (Minerba), Bambang Suswantono mengungkapkan kabar terbaru dari perusahaan yang belum melunasi kewajibannya, sudah ada sebagian perusahaan yang membayar kewajiban yang diminta negara tersebut.

Sayangnya, Bambang tidak mengatakan total perusahaan yang masih belum membayar kewajibannya tersebut. Namun yang pasti perusahaan yang tidak kunjung membayar kewajiban hingga akhir tahun 2023 ini maka tidak akan diberikan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) untuk tahun-tahun yang akan datang.

Sebelumnya, Bambang pernah mengatakan terdapat sebanyak 117 perusahaan pertambangan minerba yang belum menyetorkan kewajiban dalam bentuk PNBP dan royalti.

Dalam catatan Bambang, dari 117 perusahaan tersebut, setidaknya ada 65 perusahaan sudah memenuhi panggilan Ditjen Minerba Kementerian ESDM beberapa waktu yang lalu. “Itu kan dibebankan (pada) Minerba untuk menagih oleh BPK (Badan Pemeriksa Keuangan), yang datang waktu saya panggil itu 65 orang yang hadir dua minggu yang lalu,” ungkapnya.

Oleh karena itu, masih ada 52 perusahaan yang belum memenuhi panggilan Ditjen Minerba Kementerian ESDM.

Atas mangkirnya perusahaan itu, Bambang menegaskan, pihaknya akan memberikan konsekuensi berupa tidak diberikannya izin bertambang atau Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) untuk tahun 2024-2026.

Sementara itu, kerugian negara atas tak ada laporan penyerahan penerimaan negara oleh 117 perusahaan itu mencapai triliunan Rupiah.