Penurunan Target Setoran Pajak Orang RI Berdampak pada Peningkatan PHK?

by -119 Views
Penurunan Target Setoran Pajak Orang RI Berdampak pada Peningkatan PHK?

Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo mengungkapkan, salah satu penyebab turunnya target pajak penghasilan orang pribadi (PPh OP) adalah terbitnya Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2023.

Perpres No. 75/2023 merupakan perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 130 Tahun 2022 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara 2023. Perpres 75 diterbitkan pada 10 November 2023 dan berlaku pada tanggal tersebut.

Dalam Perpres 75/2023, target PPh OP Pasal 25/29 turun menjadi sebesar Rp 12,17 triliun dari target sebelumnya sebesar Rp 13,68 triliun dalam Perpres 103/2022.

Suryo mengatakan, penyesuaian target dilakukan dengan mempertimbangkan kondisi terkini ekonomi berdasarkan data hingga semester I-2023. Hingga saat laporan semester satu atau lapsem di DPR, pertumbuhan PPh OP negatif 25%.

“Saat ini, kinerja setoran PPh orang pribadi tahun ini masih menunjukkan pertumbuhan sebesar 2,9%, namun pertumbuhan tersebut melambat dari pertumbuhan pada periode yang sama pada tahun lalu sebesar 4,8%,” ujar Suryo.

Namun, jika dilihat secara kuartalan, kinerja PPh OP mulai menurun dengan kontraksi dalam kuartal II dan kuartal III tahun ini. Pada kuartal I, PPh OP tumbuh 12,7%, namun pada kuartal II sudah minus 28,5%, dan pada kuartal III-2023 sebesar 3,9%.

“Berkaitan dengan progres sampai semester I khususnya PPh pasal 21 yang waktu itu tumbuh negatif 25%, kita coba hitung forecast sampai akhir tahun sehingga ekspektasinya memang turun,” tutur Suryo.