Alasan Mengapa Kacab Bank Tidak Dipilih Secara Acak oleh Tersangka

by -9 Views

Kuasa hukum Kepala Cabang Pembantu (KCP) bank di Jakarta Pusat, almarhum MIP (37), Boyamin Saiman, mengklarifikasi bahwa kliennya tidak dipilih secara acak oleh tersangka. Menurut Boyamin, tersangka C telah bertemu dengan korban sebelum penculikan yang berujung pada kematian MIP. Bahkan, korban telah memberikan kartu namanya secara personal kepada tersangka terkait bisnis yang sedang dijalankan. Boyamin menegaskan bahwa pertemuan sebelumnya telah terjadi dengan tersangka C, sehingga kartu nama korban disimpan oleh tersangka.

Meskipun pendapat Boyamin berbeda dengan fakta penyidikan polisi, ia tidak ingin bertentangan dengan penyidik. Boyamin menekankan bahwa ke-15 tersangka yang hanya dikenai Pasal 328 KUHP tentang penculikan tidak sesuai dengan tindakan yang terjadi, seperti korban dibuang dalam keadaan dilakban. Menurut Boyamin, serangkaian tindakan dari penculikan, ancaman, dan pemukulan yang dilakukan oleh para tersangka dapat dianggap sebagai tindakan pembunuhan berencana. Oleh karena itu, Boyamin akan mengirim surat resmi ke Polda Metro Jaya untuk mengusulkan agar para tersangka dikenai Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

Sebelumnya, polisi mengungkap bahwa MIP, KCP bank di Jakarta Pusat yang menjadi korban penculikan dan tewas, adalah sasaran acak dari tersangka. Dalam prosesnya, tersangka K mengajak rekan DH untuk mencari kepala cabang bank yang bisa diajak bekerjasama, namun gagal. Setelah gagal mendapatkan kerjasama, K memberikan data berupa kartu nama milik MIP kepada DH yang kemudian digunakan untuk melacak korban. MIP ditemukan tewas di wilayah Kabupaten Bekasi dengan kondisi terlilit lakban hitam setelah diculik di Jakarta Timur.

Source link