Pemerintah telah mengumumkan paket kebijakan ekonomi baru dengan tujuan mempercepat pertumbuhan ekonomi pada tahun 2025. Anggaran sebesar Rp 16,23 Triliun akan dialokasikan untuk mendukung program-program tersebut. Di sisi lain, Presiden Amerika Serikat, Donald Trump, dikabarkan akan memperpanjang tenggat waktu divestasi TikTok. Perusahaan induk TikTok, Bytedance, sebelumnya diminta untuk menjual aset mereka di Amerika Serikat sebelum tanggal 17 September 2025 agar dapat menghindari pemblokiran. Informasi lebih lanjut dapat ditemukan dalam program Evening Up CNBC Indonesia yang disiarkan pada Senin, 15 September 2025.
Pemerintah Luncurkan Stimulus Ekonomi, Kebijakan Trump terkait Tiktok Dibatalkan
