Sebuah kejadian menghebohkan terjadi di Jakarta Timur (JakTim) ketika seorang remaja pria berinisial FF (16) ditangkap oleh polisi karena diduga melakukan penganiayaan terhadap seorang mahasiswi di sebuah indekos di Jalan H. Yusin, Gang Muchtar, Kecamatan Ciracas. Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Timur, AKBP Dicky Fertoffan, mengonfirmasi bahwa FF ditangkap pada Sabtu, 13 September 2025 sekitar jam 00.15 WIB. Rincian lengkap mengenai status tersangka dan pasal yang dilanggar belum diungkapkan oleh pihak kepolisian.
Korban yang diketahui bernama IM (23) berasal dari Manggarai, Nusa Tenggara Timur, ditemukan dalam kondisi yang mengenaskan di kamar indekosnya oleh petugas pada Jumat (12/9) malam. Kejadian ini pun menjadi viral di media sosial. Polisi masih terus melakukan penyelidikan lebih lanjut terhadap FF sementara jenazah korban dibawa ke RS Polri Kramat Jati untuk dilakukan pemeriksaan medis guna mengetahui penyebab kematian.
Kasus ini pun kini menjadi perhatian Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) karena pelaku masih di bawah umur. Proses hukum dan pengusutan selanjutnya akan dijalankan sesuai prosedur yang berlaku. Polisi juga terus berkoordinasi dengan berbagai pihak terkait untuk menangani kasus ini dengan sebaik mungkin. Semua informasi yang berkaitan dengan kasus ini akan terus diumumkan secara resmi oleh pihak berwajib.