Fariz RM Terima Vonis 10 Bulan Penjara: Fakta Terbaru & Analisis Mendalam

by -2 Views

Fariz Roestam Munaf (Fariz RM) menerima vonis selama 10 bulan oleh Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Fariz menyatakan menerima putusan ini dengan lapang dada dan berharap menjadi putusan terbaik. Ia juga mengakui menerima pidana 10 bulan penjara dan denda Rp800 juta, dengan keterbukaan untuk menjalani hukuman tambahan dua bulan penjara jika denda tersebut tidak terbayar.

Vonis dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tersebut didasarkan pada fakta bahwa Fariz telah beberapa kali menggunakan narkoba dan tidak mengikuti program pencegahan penyalahgunaan narkoba yang dijalankan pemerintah. Meskipun ia berkelakuan baik selama persidangan, hakim menolak memberikan rehabilitasi kepadanya.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum menuntut Fariz dengan hukuman enam tahun penjara atas kasus penyalahgunaan narkoba. Fariz juga dinyatakan bersalah memiliki narkotika golongan satu berupa tanaman ganja dan didenda Rp800 juta. Penangkapan Fariz oleh polisi dilakukan setelah adanya informasi bahwa ia memesan narkoba kepada seseorang yang juga ditangkap.

Fariz dijerat dengan Pasal 111 ayat (1), Pasal 112 ayat (1), Pasal 114 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman lima sampai 20 tahun penjara. Hal ini menjadi catatan kriminal kedua Fariz terkait narkoba setelah beberapa kasus sebelumnya pada tahun 2008, 2014, dan 2018.

Source link