Penetapan 43 Tersangka Terkait Aksi Anarkis di Demo Jakarta

by -2 Views

Polda Metro Jaya telah menetapkan 43 tersangka yang diduga terlibat dalam tindakan anarkis di berbagai lokasi di Jakarta sejak 25 Agustus hingga 31 Agustus 2025. Tersangka tersebut dibagi menjadi dua klaster, yaitu penghasutan anarkis dan pelaku anarkis. Sebanyak 38 orang telah ditahan, satu orang masih dalam pencarian, satu tersangka ditahan oleh Direktorat Reserse Kriminal Siber Polda Metro Jaya. Dua tersangka diminta untuk wajib lapor dan satu tersangka merupakan anak di bawah 18 tahun.

Klaster penghasutan telah menetapkan enam orang tersangka, yang melakukan kolaborasi di media sosial dengan melibatkan influencer dan mempublikasikan pamflet yang mempengaruhi anak-anak sekolah untuk terlibat dalam aksi anarkis. Pelaku ini juga menghasut anak-anak untuk melawan polisi, membuat kerusuhan, dan memastikan bahwa pelajar akan dilindungi selama aksi. Selain itu, terdapat tersangka lain yang terlibat dalam pembuatan tutorial pembuatan bom molotov dan penyebaran informasi melalui grup WhatsApp.

Aksi anarkis yang dilakukan termasuk perusakan kendaraan bermotor, fasilitas umum, serta penyerangan terhadap polisi dan pejalan kaki. Pelaku dijerat dengan berbagai pasal hukum terkait penghasutan, tindak kekerasan, dan peran serta dalam aksi pidana. Polda Metro Jaya berkomitmen untuk mengungkap aktor penggerak di balik kerusuhan ini, sesuai dengan arahan dari Presiden Prabowo dan Kapolri. Tujuannya adalah menindak tegas pelaku aksi anarkis guna mencegah terulangnya kekacauan di masa mendatang.

Source link