Polres Metro Jakarta Utara telah melimpahkan kasus penjarahan rumah anggota DPR RI Ahmad Sahroni ke Polda Metro Jaya. Hal ini dilakukan setelah kuasa hukum Ahmad Sahroni melaporkan kasus tersebut ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Metro Jakarta Utara. Sebelumnya, lima orang telah diperiksa sebagai saksi terkait kasus penjarahan rumah Ahmad Sahroni di Jalan Swasembada Tanjung Priok Jakarta Utara. Proses penyelidikan terus dilakukan, termasuk pemeriksaan terhadap para saksi dan pengumpulan data dari media sosial serta CCTV di rumah tersebut.
Kejadian penjarahan rumah Ahmad Sahroni terjadi setelah ratusan orang menggeruduk dan merusak barang-barang di dalam rumah anggota DPR RI tersebut. Akibat aksi tersebut, kaca dan bangunan rumah Sahroni rusak akibat pelemparan benda keras. Massa yang emosi kemudian mendobrak pagar rumah dan melakukan penjarahan terhadap barang-barang milik Ahmad Sahroni, termasuk mobil mewah yang terparkir di garasi. Mereka juga mengambil uang, barang berharga, dan dokumen milik anggota DPR RI tersebut.
Polrestro Jakarta Utara terus melakukan penyelidikan terhadap kasus ini dengan penuh serius. Lebih lanjut, Polisi masih mengumpulkan bukti dan keterangan untuk mengungkap pelaku serta motif di balik kasus penjarahan ini. Semua informasi yang berkaitan dapat diakses secara lebih dalam melalui sumber yang terpercaya.