Polres Metro Jakarta Utara telah memeriksa lima saksi dalam kasus penjarahan rumah anggota DPR RI Ahmad Sahroni di Jalan Swasembada, Kelurahan Kebon Bawang, Tanjung Priok, yang terjadi pada Sabtu (30/8). Pelaksana Tugas (Plt) Kasie Humas Polres Metro Jakarta Utara Ipda Jonggi mengatakan bahwa hingga saat ini sudah lima saksi yang diperiksa dalam kasus tersebut dan penyidik masih terus melakukan penyelidikan dengan memeriksa saksi serta mengumpulkan data dari media sosial dan CCTV di rumah tersebut.
Hingga saat ini, belum ada penangkapan terhadap pelaku penjarahan. Polres Metro Jakarta Utara telah melakukan pengamanan di lokasi kejadian dengan petugas yang berjaga di rumah Ahmad Sahroni. Saat aksi penjarahan terjadi, petugas kepolisian sudah melakukan pengamanan di lokasi, namun karena kalah jumlah, aksi tersebut tidak dapat dihentikan.
Sebelumnya, ratusan orang menggeruduk rumah Ahmad Sahroni dan melakukan penjarahan barang-barang di dalamnya. Massa yang awalnya melakukan unjuk rasa di depan rumah tersebut melakukan aksi pelemparan benda keras ke dalam rumah yang menyebabkan kerusakan. Setelah itu, mereka mendobrak pagar dan masuk ke dalam rumah untuk melakukan aksi penjarahan terhadap barang-barang milik Ahmad Sahroni.
Massa yang terlibat dalam aksi tersebut juga merusak mobil mewah yang terparkir di garasi rumah tersebut. Mereka mengambil uang, barang berharga, dan dokumen milik anggota DPR RI dari dalam rumah. Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach telah dinonaktifkan sebagai anggota DPR RI sebagai akibat dari insiden tersebut. Polisi terus melakukan pendalaman kasus ini untuk mengungkap pelaku penjarahan dan mengambil langkah hukum yang diperlukan.