Sidang Permohonan PK Silfester Matutina di PN Jaksel pada Rabu

by -19 Views

Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) akan melanjutkan sidang permohonan Peninjauan Kembali (PK) terpidana kasus dugaan penyebaran fitnah terhadap mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla, Silfester Matutina. Sidang tersebut diagendakan pada Rabu pukul 13.00 WIB di ruang sidang 5 PN Jaksel. Menurut Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rio Barten, pemohon PK harus hadir dalam persidangan berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2012. Namun, apabila pemohon berada di lembaga pemasyarakatan (lapas), maka kuasa hukumnya yang harus menghadiri sidang.

Sidang PK Silfester sebelumnya ditunda karena penyakit yang dialami oleh terdakwa. Silfester Matutina, Ketua Umum Solidaritas Merah Putih (Solmet), merupakan terpidana kasus penyebaran fitnah terhadap mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla, di mana ia divonis satu tahun penjara. Meski mengajukan banding, pada tingkat kasasi, vonisnya diperberat menjadi 1,5 tahun penjara. Kejaksaan Agung memastikan bahwa upaya hukum PK yang diajukan oleh Silfester tidak akan menunda proses eksekusi penahanannya oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Berita ini disiarkan oleh ANTARA pada tahun 2025.

Source link