Vonis Charlie Chandra: PN Tangerang Hukum 4 Tahun Penjara

by -26 Views

Pengadilan Negeri Tangerang telah memberikan putusan empat tahun penjara kepada terdakwa Charlie Chandra karena pemalsuan surat tanah di Desa Lemo, Tangerang, Banten. Jumlah penjara ini diumumkan oleh Hakim PN Tangerang dan ditetapkan dalam sidang pada Kamis (21/8/2025). Jaksa sebelumnya menuntut Charlie Chandra dengan hukuman lima tahun penjara karena dugaan pemalsuan dokumen tanah. Berdasarkan Direktorat Kriminal Umum (Dirkrimum), kasus ini berawal dari sengketa tanah di Teluknaga, di mana terdapat pemalsuan cap jempol pemilik tanah oleh Paul Chandra. AJB palsu ini digunakan dalam penjualan tanah kepada Chairil Widjaya dan telah diselidiki serta memiliki kekuatan hukum tetap. Paul Chandra mengakui pemalsuan cap jempol dalam kasus ini. Penyidikan oleh kejaksaan menegaskan bukti kecurangan ini, yang kemudian menghasilkan putusan hukum terhadap pelaku. Oleh karena itu, Charlie Chandra dihukum empat tahun penjara atas kasus pemalsuan surat tanah tersebut.

Source link