Polisi Tangkap Ayah Tiri Pelaku Persetubuhan Anak di Matraman Jaktim: Berita Terbaru

by -22 Views

Unit Pelayanan Perempuan dan Anak Polres Metro Jakarta Timur berhasil menangkap seorang pria berinisial NAW yang diduga melakukan persetubuhan terhadap anak di Matraman. Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Polisi Alfian Nurrizal, menyatakan bahwa kasus ini terbongkar setelah ibu korban menemukan rekaman aksi pelaku di ponselnya. Korban, berinisial RH (14), dibujuk dengan imbalan uang Rp100 ribu dan diancam agar tidak melaporkan perbuatan yang dilakukan oleh ayah tirinya. Pelaku saat ini telah ditahan dan sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut, sementara korban mendapatkan pendampingan psikologis. Selama penyidikan, polisi menyita barang bukti berupa hasil visum, pakaian korban dan pelaku, sarung, serta telepon seluler yang berisi rekaman kejadian. Tersangka dijerat dengan Pasal 76D Jo. Pasal 82 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun. Polisi akan mengawal proses hukum terhadap pelaku dan memastikan perlindungan serta pendampingan yang layak bagi korban.

Source link