Kejagung Tetapkan Bos Sritex Iwan Kurniawan Sebagai Tersangka Korupsi

by -22 Views

Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) dari Kejaksaan Agung telah menetapkan Iwan Kurniawan Lukminto (IKL) sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi. Ia menjabat sebagai Presiden Direktur PT Sritex Group Indonesia, yang sebelumnya menjabat sebagai Wakil Direktur Utama PT Sri Rejeki Isman, Tbk. Penetapan IKL sebagai tersangka diumumkan dalam konferensi pers di Kejagung, Jakarta Selatan, pada Rabu malam. Kasus ini berkaitan dengan dugaan pemberian kredit PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten serta PT Bank DKI Jakarta kepada PT Sri Rejeki Isman, Tbk (PT Sritex) dan Entitas Anak Usaha. Menurut Kejagung, pemberian kredit yang melanggar hukum oleh bank-bank tersebut telah menimbulkan kerugian negara sekitar Rp1,08 triliun. Dalam penyelidikan kasus ini, Kejagung juga telah menetapkan 11 tersangka lainnya, termasuk mantan Direktur Utama PT Sritex, Iwan Setiawan Lukminto.

Source link