Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menahan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan lahan di sekitar Jalan Tol Trans Sumatera tahun anggaran 2018-2020. Dua tersangka tersebut yaitu Direktur Utama PT Hutama Karya Bintang Perbowo dan Kepala Divisi Pengembangan Bisnis dan Investasi PT Hutama Karya M. Rizal Sutjipto. Kerugian negara akibat dugaan korupsi ini diperkirakan mencapai Rp 205,14 miliar. Pelaksana Tugas Deputi Penindakan KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan bahwa kedua tersangka telah ditahan selama 20 hari di Rutan Cabang KPK Gedung Merah Putih. Selain itu, KPK juga menetapkan satu tersangka lain, yaitu Iskandar Zulkarnaen, pemilik PT STJ, namun yang bersangkutan telah meninggal dunia. Kasus ini berkaitan dengan pengadaan lahan di sekitar jalan Tol Trans Sumatera oleh PT Hutama Karya (Persero) pada tahun anggaran 2018-2020.
Tersangka Kasus Korupsi Tol Trans Sumatera Ditahan KPK
