Seorang perempuan berinisial AM (49) telah ditangkap oleh Kepolisian atas dugaan pencurian kalung emas dengan berlian di Toko Diamond Jewelrey Mall Artha Gading (MAG) di Jalan Boulevard Artha Gading Selatan pada Jumat (26/7). Pelaku ditangkap di Apartemen Altiz Bintaro Pondok Aren Tangerang Selatan setelah serangkaian penyelidikan oleh petugas. Barang bukti berupa pakaian, tas, satu unit tas, dua unit telepon seluler, dan rekaman video dari toko tersebut diamankan.
Kejadian ini terjadi setelah korban berinisial HER melaporkan kejadian pencurian tersebut kepada SPKT Polsek Kelapa Gading. Korban mengalami kerugian sekitar Rp50 juta akibat aksi pencurian tersebut. Pelaku datang ke toko dan berpura-pura ingin membeli barang, namun saat korban sedang merapikan barang, pelaku mengambil kalung emas dengan liontin berlian tanpa sepengetahuan korban.
Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Kelapa Gading berhasil menangkap pelaku setelah melakukan penyelidikan dan menemukan informasi bahwa pelaku seorang perempuan tinggal di apartemen di Bintaro Pondok Aren. Pelaku AM beserta barang bukti dibawa ke Polsek Kelapa Gading untuk penyelidikan lebih lanjut. Keseluruhan proses penangkapan ini dilakukan dengan hati-hati dan profesional oleh pihak kepolisian untuk menyelesaikan kasus ini.