Polisi Tangkap Pelaku Penganiayaan Anak Ciracas Jaktim

by -46 Views

Dua pelaku penganiayaan terhadap seorang anak laki-laki berusia sekitar dua tahun berhasil ditangkap oleh pihak kepolisian di rumah kontrakan di Jalan Gang Mebel, Ciracas, Jakarta Timur. Pasangan suami istri berinisial HWP (25) dan FMM (28) merupakan pelaku kekerasan tersebut. Kasus ini terungkap setelah video kekerasan terhadap korban tersebar luas di media sosial. Sang anak, ARF, dititipkan oleh ibunya kepada pasangan tersebut karena sang ibu harus bekerja di Surabaya.

Video kekerasan pertama kali diunggah oleh teman ibu korban, yang kemudian menjadi pelapor kasus ini. Pihak kepolisian mengungkap bahwa penganiayaan terhadap ARF terjadi selama beberapa hari sebelumnya. Sang ibu mulai curiga setelah melihat lebam di wajah anaknya melalui panggilan video. Ibu korban segera datang dari Surabaya setelah melihat kondisi anaknya dan meminta bantuan temannya untuk merekam keadaan ARF yang kemudian viral di media sosial.

Polisi telah melakukan penahanan terhadap kedua pelaku dan meminta keterangan dari beberapa saksi termasuk keluarga korban dan ketua RT setempat. Pelaku dijerat dengan Pasal 76C juncto Pasal 80 dari Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman hingga lima tahun penjara atau denda maksimal Rp100 juta. Kasus ini menjadi viral dan mendapat perhatian cepat dari pihak kepolisian dan RT setempat.

Source link