Kisah Tragis: Anak Bunuh Ayah-Nenek di Jaksel Dibina Sentra Handayani

by -51 Views

Seorang anak berusia 14 tahun dengan inisial MAS dijatuhi pidana pembinaan di rehabilitasi sosial selama dua tahun setelah membunuh ayahnya yang berusia 40 tahun dan neneknya yang berusia 69 tahun serta melukai ibunya yang berusia 40 tahun di Lebak Bulus, Jakarta Selatan. Putusan tersebut dijatuhkan setelah hakim memutuskan bahwa dakwaan terhadap anak tersebut terbukti dan bersalah. Anak tersebut akan menjalani pembinaan di Sentra Handayani selama dua tahun, dengan pemotongan masa penangkapan dan penahanan yang sudah dijalani. Selama masa rehabilitasi, anak wajib menerima terapi kejiwaan dari psikiater atau dokter kejiwaan dan hasilnya dilaporkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) setiap enam bulan sekali. Beberapa barang bukti juga akan dirampas dan dimusnahkan sebagai bagian dari putusan.

Kuasa hukum anak tersebut, berinisial MAS, yaitu Maruf Bajammal, menghormati putusan namun memiliki pandangan yang berbeda. Maruf menyatakan bahwa putusan seharusnya membebaskan MAS dari tuntutan hukum yang diajukan oleh JPU. Ia juga menilai bahwa hakim tidak mempertimbangkan dengan baik keterangan ahli dan bukti terkait dengan kondisi disabilitas mental yang dialami oleh MAS. Nomor perkara persidangan adalah 8/Pid.Sus-Anak/2025/PN JKT.SEL dan sidang dilakukan secara tertutup di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. MAS diduga membunuh ayah, nenek, dan melukai ibunya di Perumahan Bona Indah, Lebak Bulus, Jakarta Selatan pada tanggal 30 November 2024.

Pemeriksaan polisi sebelumnya mengungkapkan bahwa MAS mengaku mendapatkan bisikan-bisikan yang meresahkan dan diduga mengalami disabilitas mental. Meskipun putusan sudah dijatuhkan, kuasa hukum tetap tidak sepakat dengan pertimbangan dan putusan hakim. Hakim yang memimpin sidang adalah Lusiana Amping dengan jaksa penuntut umum seperti Indah Puspitarani, Mochammad Zulfi Yasin Ramadhan, Pompy Polansky Alanda, dan Alisa Nur Aisyah. Keterangan ini didapat dari kantoran berita ANTARA.

Source link